
Saat ini sedang ramai diperbincangkan tentang dugaan bahwa crypto adalah permainan judi bukan?
Ini dimulai sebagai akibat dari komentar orang-orang yang skeptis terhadap crypto dalam hal status hukumnya. Masalah berlanjut hingga Dewan Disabilitas Indonesia membahas mata uang kripto.
Cryptocurrency baru-baru ini sering menarik perhatian publik karena Bitcoin pada tahun 2021 harganya naik dan mencapai lebih dari 100%.
Hal inilah yang membuat investor di trader Bitcoin memperoleh keuntungan yang sangat besar. Dengan membuat cryptocurrency yang sudah populer di telinga masyarakat Indonesia saat ini.
Hingga tiba saatnya bagi orang-orang untuk berpikir bahwa crypto adalah permainan judi, bukan? Anda bisa melihat deskripsi lengkap apakah crypto merupakan game judi atau tidak pada deskripsi di bawah ini.
Crypto adalah permainan judi, Benarkah?
Tahukah Anda bahwa baru-baru ini MUI atau Dewan Disabilitas Indonesia mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa cryptocurrency atau yang disebut dengan “cryptocurrency” adalah haram?
Namun perlu Anda ketahui secara mendalam, mata uang kripto dinyatakan ilegal jika Anda menggunakan kripto sebagai alat pembayaran atau transaksi jual beli.
Oleh karena itu, bagi yang ingin berinvestasi atau menjadikan uang kripto sebagai aset tetap bisa dibuat dan dipublikasikan secara halal. Namun, jika Anda menjadikan aset kripto sebagai metode pembayaran, itu sangat dilarang dan telah dinyatakan ilegal.
MUI menyatakan bahwa penggunaan mata uang kripto sebagai aset atau aset telah memenuhi syarat sil’ah.
Dapat dikatakan bahwa mata uang kripto adalah sesuatu yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memiliki berbagai manfaat. Dengan begitu sangat sah bagi kita untuk memiliki dan berdagang secara umum.
Bagi umat Islam Indonesia, MUI telah menyatakan bahwa jika Anda ingin menyimpan kripto sebagai alat atau aset investasi dan menjualnya, itu masih legal atau halal. Mata uang kripto dilarang jika digunakan sebagai metode pembayaran atau transaksi untuk membeli dan menjual saja.
Sebelumnya, Majelis Disabilitas Indonesia juga telah mengeluarkan larangan penggunaan mata uang kripto sebagai alat transaksi jual beli di Forum Ulama Indonesia VII pada Kamis 12/11/2021.
Ketua Majelis Disabilitas Indonesia bidang Fatwa tersebut mengatakan, dari sisi kriptografi, dari kesimpulan negosiasi, telah dipilih 3 diktum hukum. Pertama, penggunaan kripto sebagai mata uang legal adalah haram.
Mengutip dari hasil wawancara ahli, mereka telah memberikan fatwa haram pada cryptocurrency seperti ETH, Bitcoin,
Dogecoin dan lainnya untuk tujuan transaksi jual beli. Pasalnya, aset mata uang kripto memiliki nilai gharar dan dharar.
Gharar adalah ketidakstabilan dalam bisnis yang dapat menyebabkan kegagalan pengaturan syariah pada saat penjualan.
SPadahal dharar adalah suatu proses transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian yang dapat mengakibatkan pemindahan hak asasi manusia yang dilakukan dengan sia-sia.
Fatwa ilegal aset kripto yang dinyatakan oleh MUI sebagai metode pembayaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang menetapkan bahwa satu-satunya instrumen pembayaran yang dapat diterima dan sah di Indonesia adalah Rupiah.
Hal ini dilaporkan dalam Pasal No. 7 Tahun 2011. Dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah. Dengan demikian, aset kripto bukanlah metode pembayaran.
Sementara itu, UU BI (Bank Indonesia) No. 17 Tahun 2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah dan diakui secara hukum oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk itu, untuk melindungi kita dari kegiatan ilegal dan melanggar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, kita hanya boleh menggunakan aset kripto sebagai instrumen atau aset investasi.
Jangan gunakan cryptocurrency sebagai metode pembayaran.
Karena ini sangat penting dan bertentangan dengan hukum agama dan negara Indonesia yang menyatakan bahwa satu-satunya cara pembayaran yang sah adalah Rupiah.
Bagi Anda yang ingin mulai berinvestasi di cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum, Shiba Inu dan sebagainya, Anda sangat dipersilakan untuk melakukannya.